ASPOST.ID-Pemandangan tak biasa tersaji di Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (1/8). Belasan kendaraan pengangkut tahanan bergerak beriringan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Operasi pemindahan ratusan warga binaan atau narapidana (napi) ini bukan sekadar perpindahan lokasi, melainkan babak baru reformasi pemasyarakatan di Aceh.
Sebanyak 460 warga binaan resmi direlokasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe yang lama di Kampung Jawa Lhokseumawe menuju kompleks Lapas baru di kawasan Punteuet, Gampong Ulee Blang Manee, Kecamatan Blang Mangat. Konvoi terdiri atas mobil transpas, kendaraan tahanan milik kejaksaan, truk pengangkut personel, ambulans, hingga kendaraan pengawal yang memastikan seluruh proses berlangsung aman dan terkendali.
Sejak pagi, kawasan lapas dipenuhi ratusan personel gabungan dari Polres Lhokseumawe, Brimob, serta TNI Kodim 0103/Aceh Utara. Pengamanan berlapis diterapkan di setiap titik, mulai dari proses keluar Lapas lama, perjalanan menuju lokasi baru, hingga penempatan warga binaan di blok hunian yang telah disiapkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Ramdani Boy, Bc.IP., S.Sos., M.Si, menyebut keberhasilan relokasi ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur, mulai dari jajaran pemasyarakatan, TNI, Polri hingga insan pers yang ikut mengawal jalannya proses pemindahan.
“Alhamdulillah, seluruh warga binaan berhasil direlokasi dengan aman. Dengan fasilitas yang jauh lebih baik, mereka akan menjalani pembinaan dalam lingkungan yang lebih sehat, lebih manusiawi, dan lebih nyaman. Ruang yang tersedia juga jauh lebih luas sehingga aktivitas pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Ramdani Boy kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang baru menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Aceh.
Lapas tersebut dirancang memiliki kapasitas ideal sekitar 700 orang sesuai standar internasional yang mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Namun secara operasional, fasilitas itu juga disiapkan untuk membantu mengurangi persoalan overkapasitas yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Aceh, dengan kemampuan penanganan hingga sekitar 1.500 warga binaan.
“Lapas Lhokseumawe bersama Lapas Banda Aceh nantinya akan menjadi pusat distribusi warga binaan dari berbagai daerah di Aceh sehingga penanganan kelebihan kapasitas bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Sementara itu, bangunan lapas lama direncanakan akan dialihfungsikan menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhokseumawe, sehingga tetap mendukung sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, mengatakan pengamanan relokasi melibatkan sekitar 100 personel Polri yang diperkuat anggota Brimob serta personel TNI.
“Kami melakukan pengamanan secara menyeluruh, mulai dari proses pengeluaran warga binaan dari lapas lama, pengawalan selama perjalanan hingga seluruhnya tiba di lapas baru. Syukur, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala,” tegasnya.
Di sisi lain, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos, mengungkapkan bahwa dari total 460 warga binaan yang dipindahkan, 456 orang merupakan laki-laki, sedangkan empat lainnya perempuan. Dari jumlah tersebut, tiga orang masih berstatus tahanan titipan kejaksaan dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga memastikan seluruh proses relokasi memperhatikan aspek kemanusiaan. Beberapa warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan dipindahkan menggunakan ambulans dengan pengawalan petugas keamanan serta tenaga medis.
Relokasi besar-besaran ini tidak hanya menjadi operasi pemindahan tahanan terbesar di Lhokseumawe dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga menandai dimulainya era baru pembinaan warga binaan di Aceh. Dengan fasilitas yang lebih representatif, pemerintah berharap pembinaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program kemandirian dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjadi solusi nyata dalam mengurangi persoalan klasik berupa kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.(asp)

