ASPOST.ID- Akhirnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengubah keputusan untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu diputuskan KIP Aceh, setelah menerima surat sakti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024.
“Jadi berdasarkan surat KPU Republik Indonesia, kami memutuskan untuk Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024,” ucap Ketua KIP Aceh, Saiful, didampingi para komisioner KIP Aceh dalam konferensi pers dengan awak media di Kantor KIP Aceh, di Banda Aceh, Ahad (22/9/2024).
Dalam surat balasan KPU RI tersebut, KIP Aceh juga mengubah Keputusan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disebutkan, sebelumnya KIP Aceh menetapkan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena mengacu dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan juga Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024.
“Tahapan selanjutnya, KIP Aceh akan mengadakan pengundian nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Senin (23/9) besok pukul 10.00 WIB di Hotel The Padee Banda Aceh,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya,publik Aceh dihebohkan dengan beredarnya informasi jika Paslon Gagub-Cawagub Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024.
Hal itu sesuai dengan keputusan KIP Aceh tertuang dalam Berita Aceh KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang ditetapkan di aula KIP setempat pada Sabtu (21/9/2024).
Berita Acara ini ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful bersama Wakil Ketua Agusni AH serta anggota, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Salinan Berita Aceh itu beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp wartawan sejak tadi pagi.(asp)