ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mendesak IOM Indonesia untuk segera memindahkan seluruh pengungsi etnis Rohingya dari Lhokseumawe ke Medan Sumatera Utara. Hal itu dimaksudkan agar lebih menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi pengungsi yang ditangani IOM di Medan.
Pemindahan seluruh pengungsi dari Kota Lhokseumawe ke Medan juga direkomendasi oleh Kemenkumham dalam suratnya no.IMI.5.GK.02.07-4068,tertanggal 24 Maret 2021 tentang persetujuan pemindahan pengungsi dari luar negeri di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh ke Medan provinsi Sumatera Utara yang dikirim ke pimpinan IOM Indonesia.
Kemenkumhan meminta pihak IOM Indonesia agar segera melakukan pemindahan pengungsi dari luar negeri di Lhokseumawe ke Medan.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Pemko Lhokseumawe Drs Marzuki.
Disebutkan, pihaknya merekomendasi agar para pengungsi dari luar negeri di Lhokseumawe dapat ditempatkan di akomodasi CV Aras Dengsi yang beralamat di Jalan Ikahi 1 Lorong Kabung Padang Bulan -Medan.
- Pertimbangan Pemko Lhokseumawe terkait desakan pemindahan mengingat keterbatasan kapasitas dan sumber daya Pemko Lhokseumawe yang telah menampung pengungsi sejak tiba Juni dan September 2020.
- Kemudahan akses bagi IOM dan UNHCR yang keberadaannya lebih besar di Medan ,sehingga dapat meminimalisir resiko perdangan atau penyulundupan pengungsi.
- Saat berada di Medan pengungsi lebih memiliki kebebasan , mereka bebas ke pasar dan mall untuk berbelanja dengan dana jadup yang diberikan IOM ,meskipun terikat dengan ketentuan-ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh IOM yang keluar masuk ke tempat penampungan disana.
“Jadi kami mendesak IOM untuk segera lakukan langkah- langkah persiapan untuk memindahkan seluruh pengungsi yang saat ini tersisa 54 orang lagi,atau melakukan pemindahan tahap kedua atau sekaligus,apalagi saat ini masih ada 25 orang pengungsi lagi yang tergolong sebagai pengungsi kelompok rentan,”ungkapnya.
Informasi yang terima dari pihak IOM, lanjut Marzuki untuk pengungsi berjumlah 36 orang yang telah dipindahkan pada tahap pertama saat ini sudah merasa bebas. Bahkan beda kebebasan ketika mereka berada di kamp BLK Desa Mee Kandang Lhokseumawe. Di Medan pengungsi diberi jadup Rp 1.200.000 perjiwa bagi pengungsi dewasa dan anak anak Rp Rp 500.000 perjiwa/bulan, pengungsi bisa keluar tempat penampungan belanja sendiri dan masak sendiri dan fasilitas yang memadai.
“Jadi kami minta IOM dan UNHCR bisa melaksanakan segera proses pemindahan pengungsi luar negeri yang ada di Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Medan,di Medan saat ini sudah ada pengungsi sebanyak 1 .780 orang”, pintanya.
Pihak IOM tidak usah ragu lagi dalam melakukan pemindahan karena kegiatan ini sudah ada rekomendasi dari Kementrian Polhukam dan Kemenkumham. (rel/ap)