Beranda Daerah Pemko Lhokseumawe Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2025

Pemko Lhokseumawe Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2025

ASPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan perayaan tahun baru 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan,SP.,MM, tertanggal 23 Desember 2024, nomor 451/957 yang ditujukan kepada para camat dalam jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Surat itu berisikan, dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana Kota yang Islami dan
untuk mengantisipasi kegiatan/aktifitas malam Tahun Baru Masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami, seperti dilarang pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/marcon, kembang api, terompet dan balap balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Untuk maksud tersebut dimintakan kepada saudara agar dapat melakukan Sosialisasi Larangan Perayaan Malam Tahun Baru 2025 Masehi kepada Imeum Mukim, Keuchik, Gampong, Tokoh Pemuda dan Masyarakat di Kecamatan Masing-masing untuk secara bersama-sama melarang penjualan dan pembakaran Kembang api/marcon/petasan/terompet dan sejenisnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH serta Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, pihaknya siap mengawal dan memantau perkembangan masyarakat saat pergantian tahun baru 2025.

“Surat edaran dari Pemko Lhokseumawe harus ditegakkan dan lebih baik masyarakat kita mengisi kegiatan yang Islami seperti doa bersama dan pengajian saat pergantian tahun baru,”ucapnya. (asp)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version