Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
  • “1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Pemko Lhokseumawe Bongkar Paksa Baliho dan Papan Reklame Ilegal
Daerah

Pemko Lhokseumawe Bongkar Paksa Baliho dan Papan Reklame Ilegal

RedaksiBy Redaksi03/09/2025Updated:03/09/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan sejumlah baliho dan reklame ilegal yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, dan saluran air tanpa izin resmi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan sejumlah baliho dan reklame ilegal yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, dan saluran air tanpa izin resmi.

Kegiatan penertiban yang berlangsung sejak pagi Rabu (3/9/25), menyasar kawasan Simpang Selat Malaka hingga Jalan Merdeka dan KP3. Dijadwalkan penertiban itu akan terus berlanjut, seperti di kawasan Jalan Listrik, Darussalam, dan Samudera

“Kami menertibkan baliho dan spanduk yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, serta saluran air, terutama yang tidak terawat, habis masa izin, atau tidak memiliki izin dari pemerintah,” tegas Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil kepada awak media, Rabu (3/9/25).

Ia mengimbau pelaku usaha dan pedagang untuk secara sukarela memindahkan media promosinya dari lokasi terlarang sebelum ditertibkan oleh petugas.

“Kami minta pemilik reklame dan pedagang mematuhi aturan. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas di lapangan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Eva Juliati, mengatakan bahwa mayoritas reklame yang berdiri di kota tersebut tidak memiliki izin dan belum membayar retribusi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hampir seluruh reklame yang kami temukan hari ini tidak legal secara administratif dan teknis. Banyak dari mereka juga tidak membayar PBG, padahal ini menyangkut keselamatan publik,” kata Eva.

Menurut Eva, penertiban ini tidak hanya dilakukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat dari potensi kerusakan atau kecelakaan akibat reklame yang tidak memenuhi standar struktur bangunan.

“Reklame harus memenuhi ketentuan teknis seperti jarak aman, tinggi maksimal, dan kekuatan struktur. Penataan ini bukan hanya untuk estetika kota, tapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi,”terannya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa penertiban ruang publik seperti ini merupakan komitmen dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan sesuai peraturan.

Sebelum tindakan dilakukan, pihak terkait juga telah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk mengurus izin atau memindahkan media promosi mereka secara mandiri. (asp)

BONGKAR BALIHO ILEGAL DINAS PUPR Pemko Lhokseumawe SATPOL-PP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe secara resmi…

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026

“1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan

28/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.