ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan sejumlah baliho dan reklame ilegal yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, dan saluran air tanpa izin resmi.

Kegiatan penertiban yang berlangsung sejak pagi Rabu (3/9/25), menyasar kawasan Simpang Selat Malaka hingga Jalan Merdeka dan KP3. Dijadwalkan penertiban itu akan terus berlanjut, seperti di kawasan Jalan Listrik, Darussalam, dan Samudera

“Kami menertibkan baliho dan spanduk yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, serta saluran air, terutama yang tidak terawat, habis masa izin, atau tidak memiliki izin dari pemerintah,” tegas Kepala Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil kepada awak media, Rabu (3/9/25).

Ia mengimbau pelaku usaha dan pedagang untuk secara sukarela memindahkan media promosinya dari lokasi terlarang sebelum ditertibkan oleh petugas.

“Kami minta pemilik reklame dan pedagang mematuhi aturan. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas di lapangan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Eva Juliati, mengatakan bahwa mayoritas reklame yang berdiri di kota tersebut tidak memiliki izin dan belum membayar retribusi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hampir seluruh reklame yang kami temukan hari ini tidak legal secara administratif dan teknis. Banyak dari mereka juga tidak membayar PBG, padahal ini menyangkut keselamatan publik,” kata Eva.

Menurut Eva, penertiban ini tidak hanya dilakukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat dari potensi kerusakan atau kecelakaan akibat reklame yang tidak memenuhi standar struktur bangunan.

“Reklame harus memenuhi ketentuan teknis seperti jarak aman, tinggi maksimal, dan kekuatan struktur. Penataan ini bukan hanya untuk estetika kota, tapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi,”terannya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa penertiban ruang publik seperti ini merupakan komitmen dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan sesuai peraturan.

Sebelum tindakan dilakukan, pihak terkait juga telah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk mengurus izin atau memindahkan media promosi mereka secara mandiri. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version