ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026), di Lhoksukon.
Pidato pengantar Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M yang akrab disapa Ayah Wa, dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P.
Dalam pidatonya, Dayan mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan target kinerja dan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi pengelolaan anggaran yang berlangsung pada tahun berjalan.
“Penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capaian target kinerja serta rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama,” kata Dayan.
Pendapatan Naik Rp257 Miliar
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada target pendapatan daerah.
Dalam rancangan awal, pendapatan Aceh Utara ditetapkan sebesar Rp2.567.922.222.430,00. Angka tersebut dalam rancangan perubahan diproyeksikan meningkat menjadi Rp2.825.359.464.455,92.
Artinya, terdapat tambahan pendapatan sebesar Rp257.437.242.025,92, atau meningkat sekitar 10,03 persen.
Menurut Pemkab Aceh Utara, perubahan target tersebut dipengaruhi dinamika kebijakan fiskal dan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Treasury Deposit Facility (TDF).
Penyesuaian juga berasal dari komponen pendapatan daerah lainnya dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Belanja Daerah Tembus Rp2,93 Triliun
Kenaikan pendapatan turut diikuti perubahan pada struktur belanja daerah.
Total belanja yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.633.751.053.329,96 mengalami peningkatan sebesar Rp298.809.814.057,51, atau sekitar 11,35 persen.
Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah Aceh Utara diproyeksikan mencapai Rp2.932.560.867.387,47.
Penyesuaian anggaran itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan pembiayaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dayan menegaskan, setiap perubahan anggaran harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan keuangan daerah.
Pemkab-DPRK Dikejar Batas Waktu 30 September
Penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Landasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 31 Tahun 2026.
Pemkab Aceh Utara berharap pembahasan bersama DPRK berlangsung konstruktif sehingga seluruh tahapan menuju penetapan Perubahan APBK 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal.
“Sesuai ketentuan, kita berupaya bersama untuk menyepakati rancangan perubahan APBK ini paling lambat sebelum batas akhir pada tanggal 30 September 2026,” kata Dayan.
Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar perubahan kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah.
“Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dengan mengacu pada asas efisiensi dan kemampuan anggaran sangatlah diharapkan,” tegasnya.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRK Aceh Utara sebelum diproses untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. (adv)

