ASPOST.ID- Pengadilan kota Munster, Jerman barat memutuskan untuk memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan sebagai bagian dari kebebasan beragama.
Putusan tersebut merupakan hasil banding dari keputusan pengadilan pada 2018 yang mencabut izin masjid untuk mengumandangkan azan, mengutip Deutsche Welle, Kamis (24/9).
Pada awalnya, pasangan Kristen yang tinggal 900 meter dari masjid mengajukan keluhan tentang azan yang dianggap mengajak mereka untuk melakukan ibadah shalat.
Menurut mereka, azan tidak dapat dibandingkan dengan denting lonceng gereja. Meski beberapa warga menganggapnya sebagai bentuk seni.
Pada 2018, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen mencabut izin masjid dengan menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan selama proses perizinan, dan belum berkonsultasi dengan baik kepada lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas azan tersebut.
Putusan awal itu tidak menyepakati bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi pendengarnya hingga akhirnya kota Oer-Erkenschwich mengajukan banding.
Pengadilan Munster akhirnya menyatakan bahwa azan menjadi bagian dari kebebasan beragama dan tidak memaksa siapa pun untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan keagamaan tertentu.
“Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka,” kata ketua hakim, Annette Kleinschnittger.
Sebelum dicabut izinnya, masjid melakukan azan selama dua menit, seminggu sekali pada Jumat, meski sebenarnya mendapatkan izin 15 menit.
Masjid tersebut dijalankan oleh DITIB, kelompok payung Islam terbesar yang beroperasi di Jerman dengan 900 masjid. Para imamnya dididik, dibiayai dan dikirim oleh pemerintah Turki. (asp/rmol)