Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Pengadilan Putuskan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
Daerah

Pengadilan Putuskan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

RedaksiBy Redaksi27/01/2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Safaruddin kuasa hukum Nazaruddin Razali nelayan keramba yang mengajukan permohonan suntik mati, mendengar amar putusan Hakim PN Lhokseumawe, Kamis (27/1).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID-Akhirnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (euthanasia) Nazaruddin Razali (59) nelayan keramba asal Gampong Pusong Lhokseumawe, yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang putusan menolak permohonan suntik mati itu dibacakan oleh hakim tunggal Budi Sunanda di PN Lhokseumawe Kamis (27/1).

Awalnya, Nazaruddin Razali yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin, mengajukan permohonan suntik mati ke PN Lhokseumawe, akibat adanya kebijakan Pemko Lhokseumawe yang melarang aktivitas nelayan keramba di waduk Pusong. Padahal, ia bersama nelayan lainnya sudah puluhan tahun mengantungkan hidup dilokasi tersebut.

Sementara saat hakim tunggal Budi Sunanda membacakan amar putusan itu, tanpa dihadiri oleh Nazaruddin Razali tapi hanya diwakili penasehat hukumnya Safaruddin.

Budi Sunanda menyampaikan, menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, karena mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut.

“Suntik mati yang diajukan oleh pemohon melanggar hak asasi manusia, karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”ucap Hakim Budi Sunanda.

Ia mengatakan, permohonan suntik mati atau eutanasia merupakan suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh sebab itu, permohonan suntik mati yang diajukan pemohon ditolak.

Mendengar amar putusan itu, Safaruddin selaku penasihat hukum Nazaruddin Razali,menyebutkan, masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya.

“Kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan termasuk masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk menempuh upaya hukum selanjutnya,”ucapnya.

Safaruddin menyebutkan, saat ini pihaknya masih diberi waktu selama 14 hari kedepan apakah menerima hasil amar putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu, ia juga menyampaikan, dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe sebagai tempat usaha ikan keramba pemohon sudah tercemar limbah merkuri, walaupun masih dalam ambang batas.

“Jadi jika benar waduk sudah tercemar limbah, maka kita sangat menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tercemar limbah,”ungkapnya, seperti dilansir harianrakyataceh.

Lanjut Safaruddin, pihaknya akan melaporkan dinas terkait ke polisi atas dugaan membiarkan waduk tercemar limbah. (rakyataceh/asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.