ASPOST.ID – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan langkah cepat dengan menemui jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta guna memperjuangkan kepastian pembayaran gaji sekaligus keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Koordinasi teknis yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) tersebut dilakukan menyusul akan berakhirnya masa kontrak bagi 1.982 PPPK Kota Lhokseumawe formasi tahun 2024 pada 31 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Sayuti Abubakar berdiskusi langsung dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., guna mencari solusi terbaik terkait aspek penganggaran dan regulasi agar hak-hak para PPPK tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Rikie Septa, SSTP., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pelaksana Harian Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Umum Setdako Lhokseumawe.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pengabdian para PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
“Koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan hak-hak PPPK, terutama terkait pembayaran gaji dan keberlanjutan kontrak kerja. Pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat,” demikian komitmen yang disampaikan dalam agenda tersebut.
Melalui koordinasi intensif dengan Kemendagri, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap diperoleh kepastian kebijakan sehingga proses perpanjangan kontrak dan pembayaran gaji PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah. (*)


