ASPOST.ID- Proyek strategis pembangunan tiga tangki bahan bakar minyak (BBM) di Integrated Terminal Depot Pertamina kawasan Hagu Teungoh, Lhokseumawe, menjadi sorotan publik setelah belasan pekerja lokal mengaku diberhentikan secara sepihak hanya beberapa hari menjelang Hari Raya Idulfitri tanpa kejelasan hak-hak normatif.

Proyek yang berada di bawah koordinasi PT Pertamina Patra Niaga Regional I tersebut dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni PT Berdikari Karya Konstruksi (BKK) dan PT Cahaya Permata Sakti Abadi (CPSA). Namun, di tengah progres pembangunan, muncul polemik terkait perlakuan terhadap tenaga kerja lokal.

Sebanyak 11 pekerja terdiri dari tujuh eks pekerja CPSA dan empat dari BKK mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak sekitar lima hari sebelum Lebaran. Alasan yang disampaikan perusahaan disebut karena pekerjaan yang dapat ditangani tenaga lokal telah selesai.

Para pekerja menilai alasan tersebut tidak rasional, mengingat sebagian dari mereka telah bekerja antara tiga bulan hingga lebih dari satu tahun dan memiliki pengalaman dalam pekerjaan sipil proyek, termasuk pengecoran serta persiapan konstruksi tangki.

“Alih-alih menerima tunjangan hari raya (THR), kami justru diberhentikan tanpa pesangon. Ini sangat memberatkan, apalagi menjelang Lebaran,” ungkap sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tidak lagi melibatkan tenaga kerja lokal pada tahap lanjutan proyek, khususnya pemasangan tangki, dan menggantikannya dengan pekerja dari luar daerah, termasuk dari Sumatera Utara.

Merasa dirugikan, para pekerja didampingi Ketua Pokja SP Pertamina, Zulfitrian, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe pada Kamis (2/4).

Kepala DPMPTSP Naker Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Kami melihat ada indikasi tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja. Ini akan segera kami klarifikasi kepada pihak perusahaan,” ujar Safriadi, dikonfirmasi aspost.id, Kamis (2/4).

Menurutnya, penyelesaian akan ditempuh melalui mekanisme bertahap, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak mencapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah, hingga kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Safriadi menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, terlebih dalam proyek strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik dan investasi nasional.

“Negara harus hadir. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan hak pekerja dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Disebutkan, pada prinsipnya sesuai arahan Walikota Lhokseumawe tidak akan mentolerir praktik praktik yang merugikan tenaga kerja.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan infrastruktur energi nasional, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan tenaga kerja di daerah. Momentum menjelang Idulfitri, ketika kebutuhan ekonomi meningkat, turut memperkuat sorotan publik terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami para pekerja lokal.(red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version