ASPOST.ID — Polemik Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) B kembali menjadi sorotan. Di tengah produksi migas yang terus berjalan, hak daerah penghasil yang diklaim belum sepenuhnya diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak 2024 hingga 2026 kini didesak untuk segera diselesaikan.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, asal Aceh, Samsul Bahri Tiyong, mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak sekadar menjadi pengawas, tetapi mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PI tersebut.
Tiyong menilai BPMA memiliki posisi strategis untuk memediasi persoalan yang melibatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai holding, PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator, dan PT Pase Energi NSB sebagai perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Aceh Utara dalam pengelolaan PI.
“BPMA sebagai regulator migas di Aceh sekaligus pihak yang mengawasi KKKS, wajib menjadi mediator kepentingan daerah penghasil dengan operator blok migas,” kata Tiyong, Ahad kepada aspost.id (5/10/2026).
Menurut dia, posisi Kepala BPMA saat ini, Mawardi Nur, semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Mawardi dinilai memahami persoalan pengelolaan migas Aceh karena sebelumnya pernah memimpin PEMA.
“Selain sebagai tugasnya regulator, Mawardi Nur juga sudah paham dengan persoalan ini karena waktu itu dia yang memimpin PEMA,”terangnya.
Bukan Hibah, Tiyong Sebut PI sebagai Hak Daerah
Tiyong menegaskan, PI 10 persen bukan bentuk pemberian atau kemurahan hati perusahaan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, skema tersebut merupakan hak daerah penghasil yang memiliki dasar hukum dalam regulasi sektor minyak dan gas bumi.
“Ini bukan uang belas kasihan dari PEMA atau PGE. Ini hak rakyat Aceh Utara yang diatur negara. Kalau produksinya sudah jalan, ya hak daerah harus dibayar. Jangan ditahan-tahan,” tegasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dana yang berkaitan dengan PI Aceh Utara belum memperoleh kejelasan, sementara kegiatan produksi migas tetap berlangsung.
Bagi Tiyong, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif antarbadan usaha. BPMA dinilai perlu menjelaskan secara terbuka posisi masing-masing pihak, mekanisme pembayaran, besaran kewajiban, serta alasan apabila terdapat dana PI yang belum disalurkan.
Dividen PEMA Ikut Dipertanyakan
Sorotan Tiyong tidak hanya tertuju pada BPMA. Ia juga meminta transparansi terkait pembagian dividen dalam struktur pengelolaan PI tersebut.
Ia menyebut informasi yang diterimanya mengindikasikan PEMA sebagai holding telah memperoleh manfaat dari skema saham gendong 10 persen.
“Informasi yang kami terima, PEMA sebagai holding sudah menikmati dividen dari skema saham gendong 10 persen itu. Tapi kenapa yang untuk Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi NSB belum jelas? Ini yang harus dibuka BPMA,” katanya.
Menurut Tiyong, apabila memang terdapat perbedaan perlakuan atau mekanisme distribusi manfaat antara holding dengan daerah penghasil, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Ancam Bawa Persoalan ke Menteri ESDM
Tiyong memberikan batas tegas kepada BPMA agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan PI 10 persen WK-B ke tingkat pemerintah pusat apabila tidak ada langkah konkret dari BPMA.
“Jika ada indikasi BPMA ‘main mata’ dengan PEMA dalam hal mengulur pembayaran, kami akan bawa langsung ke Menteri ESDM. Kita berharap kasus ini bisa selesai di Aceh saja,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak membuka dokumen dan mekanisme pengelolaan PI secara transparan, termasuk status kewajiban pembayaran sejak 2024 hingga 2026.
Regulasi PI dan Posisi Aceh Utara
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengelolaan PI 10 persen WK-B melibatkan sejumlah entitas dengan fungsi berbeda. PT PEMA disebut berperan sebagai holding, sementara PT PGE menjalankan fungsi operator. Di sisi lain, BPMA memiliki fungsi regulator dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas di Aceh.
Sementara itu, PT Pase Energi NSB merupakan perusahaan khusus yang ditunjuk Pemerintah Aceh Utara untuk mengelola PI 10 persen dan memiliki perjanjian kerja sama dengan PGE.
Kewajiban PI 10 persen mengacu pada ketentuan regulasi sektor hulu migas, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Namun, persoalan yang kini dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan PI, melainkan realisasi manfaat ekonominya bagi Aceh Utara ketika produksi migas telah berjalan.
Jika benar terdapat kewajiban yang belum diselesaikan untuk periode 2024–2026, maka publik membutuhkan penjelasan: berapa nilai yang seharusnya diterima, berapa yang telah dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa alasan apabila masih terdapat kewajiban yang tertunda.
Aceh Utara Butuh Kepastian
Tiyong mengingatkan persoalan tersebut semakin penting karena Aceh Utara masih membutuhkan sumber pendapatan untuk memperkuat pembangunan dan pemulihan ekonomi.
Ia menyinggung kondisi Aceh Utara yang sebelumnya dilanda banjir besar pada November 2025. Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor migas seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.
“Jangan tunggu rakyat marah. Aceh Utara baru dihantam banjir bandang, butuh uang untuk bangun infrastruktur dan ekonomi. Kalau ada PI yang bisa jadi PAD, kenapa dipersulit? BPMA jangan tutup mata,” tegasnya.
Polemik PI 10 persen WK-B kini tidak lagi sekadar menyangkut persoalan hubungan antarperusahaan. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai transparansi pengelolaan sumber daya alam Aceh, kepastian hak daerah penghasil, serta sejauh mana manfaat produksi migas benar-benar kembali kepada masyarakat Aceh Utara.(asp)


