ASPOST.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, menegaskan akan melakukan pemecatan pejabat yang malas bekerja dan memiliki kinerja buruk.
Hal tersebut sesuai perubahan Undang-Undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah. Untuk itu Imran minta ASN harus bersiap dengan perubahan yang ada.
“Dalam perubahan UU, pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,”tegas Pj Wali Kota Imran saat memimpin apel gabungan, Senin (7/8/2023).
Imran juga menyampaikan, untuk pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja. Dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.
“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” tegasnya.
Imran juga menambahkan bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K).
Lebih dari itu, Imran minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini,”harap Imran di hadapan ribuan ASN.
Sementara itu, apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, T. Adnan para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Satuan Perangkat Kota (SKPK) di lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko Lhokseumawe. (asp/ril)