Pj Wali Kota Terima Piagam Penghargaan dari Samsat Lhokseumawe

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna, didampingi Kepala UPTD BPKA Wilayah V Lhokseumawe Chaidir dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya menyerahkan piagam penghargaan untuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, A.Hanan atas kepatuhan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) plat merah di kantor Samsat setempat, pada Selasa, (24/12).

ASPOST.ID- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lhokseumawe memberikan apresiasi dan piagam penghargaan untuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, A.Hanan atas kepatuhan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinas.

Piagam itu diserahkan oleh Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna, didampingi Kepala UPTD BPKA Wilayah V/Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya di kantor Samsat setempat, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, juga menyerahkan plakat kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe, A.Hanan, SP.,MM.

Selama ini, tercatat 1.122 unit kendaraan dinas milik Pemko Lhokseumawe yang menunggak pajak. Namun, dari jumlah itu masih tersisa sekitar 300 lebih kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan plat merah tersebut.

“Bagi kendaraan yang masih nunggak pajak itu sebagian besar karena tidak berfungsi optimal. Tapi saya sudah sampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera diselesaikan pada tahun 2025 mendatang,”ucap Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan yang kembali diperpanjang masa jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada 22 Desember 2024.

Ia mengatakan, kendaraan operasional pemerintah juga tetap melunasi kewajibannya, sehingga menjadi contoh nyata bagi masyarakat. “Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk selalu menjadi yang terdepan dalam hal kepatuhan pajak. Kendaraan dinas kami pastikan membayar pajak tepat waktu, karena ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus kami jalankan,”kata A.Hanan.

Sementara itu, Kepala UPTD BPKA Wilayah V Lhoksumawe, Chaidir menyebutkan, kendaraan dinas milik Pemko Lhokseumawe yang masih tersisa belum membayar pajak kini terus dilakukan pendataan. “Informasi sementara yang kami terima kebanyakan kendaraan nunggak pajak itu milik aparatur gampong, seperti keuchik dan imum gampong serta kendaraan dinas lainnya,”ucap Chaidir.

Bahkan, kendaraan bermotor itu yang menjadi masalahnya terkait soal kelengkapan administrasi, ada STNK dan BPKB sudah hilang.

“Rata-rata nunggak pajak diatas 5 tahun, maka perlu dilakukan pendataan terhadap kendaraan dinas tersebut,”terangnya. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here