ASPOST.ID- Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin dini hari, 7 Juli 2025. Dalam pengungkapan kasus itu, dua tersangka diamankan beserta barang bukti sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe pada Rabu (30/7) sore mengungkap identitas para tersangka, masing-masing berinisial EJ (48), warga Kecamatan Baktiya, dan M (41), warga Kecamatan Syamtalira Bayu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemetaan terhadap lokasi persembunyian pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku utama EJ bersama barang bukti senjata api rakitan, amunisi, sepeda motor, dan satu buah mancis yang digunakan dalam aksi pembakaran,”kata Kompol Salmidin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H., menambahkan bahwa motif pembakaran didasari oleh dendam pribadi. Pelaku EJ mengaku nekat membakar rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dirugikan dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bahan bakar yang dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang digunakan EJ diperoleh dari rekannya, M. Polisi kemudian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 8 Juli 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.(asp)


