ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe, mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Imigran Rohingya di Kamp Pengungsian Bekas Kantor Imigrasi Peunteut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Alhasil, Tim khusus yang dibentuk Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 3 pria yang diduga terlibat dalam sindikan Human Trafficking yang hendak membawa kabur 6 Imigran Rohingya, pada Jum’at (8/12) dini hari.

Ketiga tersangka itu berinisial R(50) dan D (25) warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe serta H (41) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, ke enam warga Rohingya yang hendak dibawa kabur yakni, Razu bin Usman (20), Rohidullah bin Sultan, (19), Mainuddin bin Sunsan (20), Hadayet Ullah (19), Mohammad Syakil Khan bin Abdullah (23) dan Ismail bin Enis Ahmad (18).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, pada Jum’at (7/12) sore, mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini sudah ada 30 warga Rohingya yang telah kabur dari kamp pengungsian.

Atas dasar itu, Kepolisian membentuk tim khusus untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Tadi malam tim kita berhasil menggagalkan enam warga Rohingya yang hendak kabur dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe,”kata Kapolres.

Disebutkan, berdasarkan penyelidikan ke enam warga Rohingya itu pada pukul 23.00, berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Kemudian, mereka dijemput oleh tiga pria dengan menggunakan mobil kijang. Lalu dibawa ke belakang Gor Unimal, di Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi itu awalnya ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga Rohingya tersebut di kamp pengungsian. Dengan upah yang diterima Rp 300 ribu perkepala orang Rohingya, jika dikali enam orang maka total biaya Rp 1,8 juta.

“Ketiga tersangka itu menerima telepon dari tersangka KH untuk menjemput warga Rohingya itu. Tersangka KH sedang kami lakukan pengejaran diluar wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan tersangka KH juga menerima perintah dari seorang pria berinisial T di Malaysia untuk membawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsi,”ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version