ASPSOT.ID- Masyarakat Aceh dihebohkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial (Medsos) terkait penganiayaan seorang siswa SMP oleh rekannya,pada Ahad, 4 Mei 2025.
Video berdurasi 0.16 detik itu jelas terlihat seorang siswa memakai seragam Pramuka duduk didepan ruang kelas sekolah. Lalu dihajar secara membabi buta oleh rekannya yang lain juga berseragam Pramuka, dengan cara menendang, memukul dengan tangan hingga korban hanya mampu menangis kesakitan, dalam posisi menunduk.
Sedangkan teman-teman yang lain cuma menonton saja, tanpa meleraikan penganiayaan tersebut.
Pelaku juga mencaci maki korban dengan bahasa Aceh yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pelajar.
Peristiwa yang tidak bermoral itu terjadi di salah satu SMP di Pidie Jaya.
Video penganiayaan itu diterima oleh grup WhatsApp Polres Pidie Jaya. Tanpa menunggu lama, tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya dibantu anggota Polsek Bandar Dua langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja. Akhirnya, korban diketahui berinisial MH (14) asal Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H, kepada awak media menyampaikan, korban penganiayaan itu telah dibawa ke RSUD Pidie Jaya tadi malam untuk dilakukan visum.
Bahkan, orang tua korban tidak terima perlakuan yang dialami anaknya sehingga telah membuat laporan secara resmi di Mapolres Pidie Jaya.
Kasat Reskrim menyebutkan, kasus ini akan menjadi perhatian serius pihaknya, apalagi terkait keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan.
“Kami jajaran Polres Pidie Jaya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis,”terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun pelaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pidie Jaya masih mendalami kronologi kejadian serta motifnya. Untuk Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (asp)

