ASPOST.ID- Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilo lewat jalur perairan Aceh Utara, pada Selasa (13/9). Dua tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27) sebagai pemilik sabu berhasil diciduk ke Mapolres setempat.

“Untuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan,”ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, dalam keterangannya kepada aspost.id, Selasa (13/9).
Ia mengatakan, begitu menerima laporan maka tim Opsnal langsung menyelidiki hingga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikan di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu. BT ditangkap di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Namun, ketika di interogasi BT mengaku jika sabu itu adalah milik ABD yang diseludupkan lewat jalur laut Selat Malaka menuju ke Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara. “ABD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kita masih memburu keberadaan tersangka itu,”kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.
Namun,lanjut dia, setelah kita selidiki ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan lewat perairan Selat Malaka sehingga yang bersangkutan ditangkap.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.
“Saat ini, dua pelaku beserta semua barang bukti berupa 12 kg sabu telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” jelas Riza.(asp/ril)

