ASPOST.ID- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Aceh Utara, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Padahal jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika itu diduga jaringan Internasional, antara Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Petugas menyita 21,4 kilogram sabu dan 163 ribu Pil ekstasi dilokasi yang berbeda di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara. Bersama barang bukti, juga berhasil diciduk dua tersangka, pada Selasa (13/9) kemarin, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat berusaha melawan petugas.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya berinisial AB kini menjadi buronan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Wakapolres Kompol Rizal, Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri dan Kasi Humas AKP Sudiya Karya dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Jumat (16/9) menyampaikan, dua tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba itu, yakni berinisial B (38) dan M (27). Mereka adalah warga asal Kabupaten Aceh Utara.
Disebutkan, dalam mengungkapkan kasus jaringan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap adanya sebuah perahu nelayan jenis Oskadon diduga mengangkut narkoba menepi di pinggir pantai Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa tersangka B menurunkan sebuah tas berisi sabu dan pil ekstasi dari perahu, lalu narkotika itu disimpan di salah satu rumah warga kawasan setempat,”ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka B berhasil di tangkap di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Selasa (13/9), lalu yang sebelumnya sempat ditemukan 10 bungkus sabu seberat 10,7 kilogram dalam penggeledahan di salah satu rumah warga di Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon.
“Kepada petugas, tersangka B mengaku bahwa sabu itu akan diserahkan kepada tersangka AB yang kini menjadi buronan dan masuk kedalam DPO. Ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta,”katanya.
Lanjut Kapolres, dalam perjalanan tersangka B mengalami kecelakaan dan barang bukti sabu-sabu jaringan internasional diserahkan kepada tersangka M. Akhirnya, petugas memburu keberadaan tersangka M dan berhasil ditangkap di rumahnya serta barang bukti sabu 2,14 kilo dalam dua bungkus juga ikut diamankan. Namun, tersangka M terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas, akibat berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.
Selain itu, sambung Kapolres, pengungkapan kasus sabu juga terus dilakukan, sehingga pada Rabu (14/9) kemarin saat dilakukan dilakukan penyisiran di area rumah warga yang disimpan sabu sebelumnya, juga berhasil ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat 8,5 kilo yang disembunyikan di samping pohon bambu.
Kemudian, pada Kamis (15/9) siang, Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari hasil pengembangan kasus, di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, ada pil ekstasi yang disimpan oleh kelompok tersangka disebuah tanah kosong. Akhirnya, usai penyisiran 163 ribu Pil ekstasi juga ditemukan dalam 10 bungkus plastik dan sebuah tas hitam.
Kapolres juga menambahkan, dengan berhasil menggagalkan penyusupan narkotika itu jenis sabu-sabu dan pil ekstasi telah mampu menyelamatkan 377 jiwa manusia. ” Untuk sabu-sabu seberat 21,4 kilo dengan taksiran harga Rp 20 miliar dan 163 ribu Pil ekstasi
senilai 48,9 miliar ini,”terangnya.
Sementara atas kasus peredaran narkotika itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 Miliar. (rakyataceh/asp)


