ASPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 6,1 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika lintas wilayah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (34) dan ANS (36). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
Penindakan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan J. Dari lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang diduga berkaitan dengan tersangka. Polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Innova warna putih, satu tas ransel hitam dan dua unit telepon genggam.
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan J. Penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal.
Hasil pengembangan mengarah ke Kabupaten Aceh Tamiang. Sekitar pukul 09.45 WIB pada hari yang sama, personel Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan ANS di Kecamatan Karang Baru.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Bendahara. Di wilayah tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang sama.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 6,1 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba. Dari penindakan awal di wilayah Bireuen, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Yulhendri.
Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut, terutama terkait asal-usul narkotika, peran masing-masing tersangka, jalur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan. Penyidik akan mendalami dari mana barang tersebut berasal, bagaimana keterlibatan masing-masing tersangka dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fakrurrazi, S.Si., M.S.M., menambahkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan informasi berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polres Bireuen menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya terhadap peredaran dalam jumlah besar.
Yulhendri juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dilindungi,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/10).
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bireuen. Penyidik Satresnarkoba masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pengungkapan 6,1 kilogram sabu ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Aceh tidak lagi sebatas persoalan lokal. Pergerakan barang dan tersangka yang terhubung antara Bireuen dan Aceh Tamiang menjadi perhatian serius aparat dalam mengurai jaringan hingga ke sumber dan jalur distribusinya. (asp)


