
ASPOST.ID- Polsek Banda Sakti wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tiga tersangka diciduk di Gang Lurah, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (9/2/2025) malam sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti,Iptu Zul Akbar, S.E., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim Polsek Banda Sakti segera menuju ke lokasi yang ditunjuk. Akhinya, menemukan tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng. Barang tersebut diakui milik KK alias OC,”kata Iptu Zul Akbar.
Selain itu, petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah KK alias OC (32), warga Gang Lurah, Kampung Jawa Baru, TR (46), warga Dusun Tumpok Teurendam, Simpang Empat, dan SA (33), warga Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip merah berisi sabu, dua plastik klip merah besar, lima plastik klip kecil, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp86.000, serta dua unit handphone.
Kemudian, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi BL 5662 RU.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banda Sakti sebelum diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,”terang Kapolsek Iptu Zul Akbar.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Banda Sakti menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,”pinta Kapolsek.(asp)