ASPOST.ID- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meringankan beban pelaku usaha perikanan nasional dengan menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui kebijakan tersebut, harga solar ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter, jauh lebih rendah dibanding harga pasar BBM non-subsidi yang sempat menyentuh Rp21.300 per liter.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor perikanan sekaligus meningkatkan daya saing nelayan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Namun, nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih harus membeli BBM non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30 sampai 200 GT juga memperoleh harga khusus. Harga yang disepakati sebesar Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurutnya, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah memutuskan dukungan harga tersebut dibiayai oleh BPDP. Menteri ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, kondisi keuangan BPDP dinilai cukup kuat untuk mendukung program tersebut. Pemerintah menyiapkan kuota penyaluran sekitar 400.000 ton solar dengan skema harga khusus untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga BBM.
“Harga Rp15.000 per liter diharapkan memberikan kepastian usaha sekaligus membantu operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM, lanjut Bahlil, segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan berasal dari dana non-APBN.
Selain itu, pemerintah akan memperketat mekanisme pengawasan agar program tepat sasaran. Penentuan lokasi penyaluran BBM akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan memastikan titik-titik penyaluran ditetapkan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga bantuan ini benar-benar diterima nelayan yang berhak. Jangan sampai niat baik pemerintah disalahgunakan,” tegas Bahlil.
Kebijakan harga khusus solar ini diharapkan mampu menekan biaya operasional armada penangkapan ikan skala menengah, meningkatkan produktivitas sektor perikanan nasional, serta memperkuat ketahanan pangan berbasis hasil laut di tengah dinamika harga energi global.(*)


