Prakerja Gelombang 22 Diperkirakan Akan Dibuka Oktober 2021

ASPOST.ID- Program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh Pemerintah sudah memasuki gelombang ke 21 dan secara resmi telah ditutup pada 19 September 2021. Prakerja Gelombang 21 itu dengan jumlah kuota penerima manfaat mencapai 750.000 orang.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, jika melihat dari alokasi anggaran semester 2 maka program Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah yang terakhir pada 2021.

“Gelombang 21 ini adalah gelombang terakhir sesuai dengan alokasi budget semester 2 sebesar Rp21,2 triliun,” kata Louisa.

Namun, Louisa juga menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan akan diadakan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 yang anggarannya diambil dari peserta Prakerja Gelombang 18 hingga 21 yang dicabut kepesertaannya lantaran tak kunjung membeli pelatihan.

“Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21, karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja,” lanjut dia. “Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian, yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama,” ungkapnya.

Sementara itu, jika dihitung dari 30 hari sejak penutupan gelombang 21, maka kemungkinan besar pengumuman resmi mengenai gelombang 22 baru akan dirilis pada 19 Oktober 2021.

Meski belum ada pengumuman resmi kapan program Prakerja Gelombang 22 akan dibuka, tetapi tak ada salahnya jika Anda mulai menyiapkan persyaratan untuk daftar Prakerja Gelombang 22 dan juga membuat akun Prakerja.

Berikut syarat yang perlu Anda perhatikan untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 22.

Syarat mendaftar Prakerja Gelombang 22 WNI berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (tirto/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here