“Bea Cukai: Aceh Jadi Gerbang Masuk Rokok Ilegal”
ASPOST.ID — Jalur laut Aceh kembali menjadi perhatian setelah Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 10.850.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kayu di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti tersebut diamankan dari KM Suvanna GT 76 asal Thailand dalam operasi patroli laut yang dilakukan Tim BC 30004, Jumat (30/10/2026).
Tak hanya mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, penindakan ini juga mengungkap potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan rokok merek HD yang diamankan merupakan rokok impor dan tidak dilekati pita cukai.
“Untuk kapal ini ada 10.850.000 batang rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai. Maka merugikan negara, baik cukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp33 miliar,” kata Widodo saat konferensi pers, Sabtu sore (31/10), di Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe.
Nilai potensi kerugian tersebut membuat kasus ini tidak sekadar menyangkut peredaran rokok tanpa cukai, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan pintu masuk barang dari luar negeri ke wilayah Aceh.
Mengapa Rokok Ilegal Mudah Masuk Aceh?
Pertanyaan mengenai mengapa barang ilegal masih mudah masuk melalui jalur laut Aceh turut mencuat dalam konferensi pers tersebut.
Widodo menyebut posisi geografis Aceh yang berdekatan dengan sejumlah negara tetangga menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah ini memiliki tantangan pengawasan cukup besar.
“Aceh terlalu dekat dengan negara tetangga, ada Malaysia, Thailand, Vietnam,” ujarnya.
Menurut Widodo, rokok yang diamankan dalam kasus tersebut merupakan rokok impor. Aceh, kata dia, menjadi salah satu gerbang masuk rokok ilegal dan barang ilegal dari luar negeri.
Namun, Bea Cukai masih menelusuri lebih jauh jaringan distribusi barang tersebut.
“Kebetulan rokok ini adalah rokok impor, dan Aceh menjadi salah satu gerbang masuknya rokok ilegal dan barang ilegal lain dari luar negeri masuk ke Aceh,” kata Widodo.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah rokok ilegal tersebut hanya ditujukan untuk pasar Aceh atau akan didistribusikan ke daerah lain di Pulau Sumatera.
“Apakah peredaran itu khusus untuk Aceh dan daerah lain di Pulau Sumatera, masih kami telusuri dan penyelidikan lagi sejauh mana beredar rokok-rokok ilegal ini,” katanya.
Lima Awak Kapal Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal. Kelima adalah warga negara Indonesia.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran, yakni satu unit KM Suvanna GT 76, lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Penindakan dilakukan melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Kapal bersama awak dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Pengawasan Laut Diperketat
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antar unit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
Menurutnya, pengawasan laut menjadi bagian penting dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” ujar Leni.
Ia mengatakan sinergi antar unit akan terus diperkuat melalui patroli laut dan pengawasan di wilayah perairan Aceh.
Konferensi pers penindakan tersebut turut dihadiri Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Akhbar Faisal Harahap, S.E., M.Tr.Opsla., M.M., C.T.M.P., Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo, Kepala PSO Bea Cukai Tipe B Lhokseumawe, serta perwakilan unsur Forkopimda Lhokseumawe dan unsur terkait lainnya.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Selain mengungkap asal-usul muatan, aparat juga perlu menelusuri siapa pemasoknya, ke mana tujuan akhir jutaan batang rokok tersebut, serta seberapa luas jaringan distribusinya di Aceh dan Sumatera.
Dengan jumlah mencapai 10,85 juta batang dan potensi kerugian negara sekitar Rp33 miliar, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut Aceh.(asp)

