ASPOST.ID – Insiden penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Pidie, Aceh, memantik keprihatinan serius. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Aceh tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas penyelidikan rutin.
Namun, harus diungkap secara transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ketua Forum Bersama (FORBES) DPR RI–DPD RI asal Aceh, Dr. Ir. H. T.A. Khalid, M.M., mengecam keras insiden tersebut. Ia mengingatkan bahwa aparat negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut T.A. Khalid, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan pembenaran atas penggunaan kekuatan yang berlebihan, terlebih jika sampai menghilangkan nyawa seseorang.
“Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum. Kami sangat kecewa apabila tindakan aparat berujung pada hilangnya nyawa masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan secara tidak terukur hingga mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas T.A. Khalid kepada aspost.id, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, setiap tindakan aparat harus tunduk pada konstitusi, prinsip hak asasi manusia, serta ketentuan penggunaan kekuatan yang berlaku. Profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan humanis harus menjadi landasan utama dalam menangani persoalan yang melibatkan masyarakat.
Perdamaian Aceh Jangan Sampai Terkoyak
TA. Khalid mengingatkan bahwa Aceh bukan daerah yang asing dengan konflik dan kekerasan. Masyarakat telah melewati perjalanan panjang dengan pengorbanan besar hingga tercapainya perdamaian melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005.
Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi memicu ketegangan sosial harus ditangani secara bijaksana. Jangan sampai pendekatan keamanan yang tidak terukur justru membangkitkan kembali trauma konflik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Negara tidak boleh hadir dengan peluru. Negara harus hadir melalui dialog, keadilan, dan perlindungan terhadap rakyat. Masyarakat Aceh sudah terlalu banyak berkorban untuk perdamaian. Jangan sampai tindakan yang tidak terukur justru merusak kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Ia menilai, menjaga perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan kewajiban seluruh unsur negara, termasuk aparat keamanan dan para pemangku kepentingan politik.
Pemerintah Pusat dan Aceh Diminta Segera Cari Jalan Keluar
Selain menyoroti insiden penembakan, T.A. Khalid mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tidak terus membiarkan polemik Bendera Aceh berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kepastian kebijakan melalui mekanisme konstitusional, komunikasi politik yang terbuka, serta dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Ketidakjelasan penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dikhawatirkan dapat terus menjadi sumber ketegangan apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami meminta persoalan Bendera Aceh segera dituntaskan. Jangan biarkan masalah ini terus menjadi luka yang menganga dan berpotensi memunculkan konflik baru. Aceh sudah damai. Jangan sampai perdamaian yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar justru terganggu oleh persoalan yang tidak kunjung diselesaikan,” katanya.
Desak Investigasi Transparan dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Secara khusus, T.A. Khalid meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap peristiwa penembakan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus harus mencakup kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dasar tindakan aparat, hingga penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun unsur tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi, informasi simpang siur, maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh politik, tokoh adat, serta pihak-pihak terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperburuk situasi.
T.A. Khalid mengajak seluruh komponen masyarakat mengedepankan musyawarah, dialog, dan langkah-langkah damai dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Semua pihak harus menahan diri demi menjaga Aceh tetap kondusif. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan emosi maupun kekerasan. Namun, pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa tidak boleh dikesampingkan,” tutup T.A. Khalid, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Wareeh Keluarga Ulee Balang (KUB) Aceh. (asp)


