ASPOST.ID- Anggota DPR RI, T.A. Khalid, membantah keras tudingan bahwa dirinya menjual tanah negara atau berniat menipu pihak lain. Ia menegaskan, lahan yang diperjualbelikan merupakan tanah yang dibelinya secara sah sejak tahun 2006 dan dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB).
“Tanah itu saya beli pada tahun 2006 dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Ada AJB-nya, Nomor 157/MD/2006,” kata T.A. Khalid kepada Aspost.id, Selasa (13/1) malam.
Menurutnya, dari total luas lahan tersebut, sempat ada kesepakatan untuk menjual sebagian tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi atas usulan rekan bisnisnya. Ia menekankan bahwa transaksi dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa unsur penipuan.
T.A. Khalid juga mempertanyakan klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara. Ia menilai terdapat kejanggalan karena di sekitar lokasi yang sama telah terbit sertifikat hak milik atas nama pihak lain.
“Kalau disebut tanah negara, mengapa di sekelilingnya justru terbit sertifikat hak milik? Ini yang menurut saya janggal. Tidak pernah ada niat sedikit pun untuk menipu orang dengan menjual tanah negara. Saya membeli tanah itu secara sah dan memiliki AJB,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah disepakati untuk diselesaikan secara damai. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, T.A. Khalid sempat mempertimbangkan langkah hukum karena merasa dirugikan oleh tudingan menjual tanah negara.
“Dulu sudah ada kesepakatan damai. Saya melalui pengacara sempat ingin menempuh jalur hukum karena dituduh menjual tanah negara. Namun sekarang persoalan ini diangkat kembali, bahkan ada permintaan pengembalian uang hingga Rp2 miliar. Itu tidak masuk akal. Jual beli dilakukan sesuai kesepakatan. Saya tidak menipu,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Di sisi lain, T.A. Khalid dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah seluas 1.053 meter persegi yang berlokasi di Dusun Sawang Keupula, Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sofian M. Diah, MBA, yang mengaku sebagai pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Sofian menyampaikan laporan itu dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore, 13 Januari 2026, di Station Coffee, Kecamatan Banda Sakti.
Sofian menyebutkan nilai transaksi pembelian tanah mencapai Rp421 juta. Namun, saat mengurus sertifikat hak milik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut.
“BPN tidak mengeluarkan sertifikat karena tanah yang dijual ternyata merupakan tanah negara. Selain itu, kawasan tersebut masuk dalam daerah resapan air sungai dan jalur hijau,” ujar Sofian.
Ia menjelaskan, laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor STPL III/XI/Res.33/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengalihan hak tanah yang berada dalam kawasan rencana tata ruang kota, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe 2012–2032.
Menurut Sofian, status tanah sebagai tanah negara baru diketahui setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan lapangan oleh BPN Lhokseumawe menggunakan alat ukur khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan resapan air sungai dan bukan merupakan tanah milik pribadi.
“Setelah ada data dari BPN, saya mencoba menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Kami berkomunikasi dan melayangkan somasi untuk meminta kejelasan terkait tanah yang ternyata merupakan milik negara,” pungkasnya. (red)

