ASPOST.ID- Sebanyak 417 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah itu, 10 narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Sementara sisanya hanya mendapat pengurangan masa hukuman. Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menyampaikan, bahwa remisi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, serta telah melalui evaluasi yang ketat terhadap kelakuan dan prestasi para narapidana.
“Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi bagi mereka untuk lebih baik dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat setelah mereka bebas kelak,”pinta Wahyu.
Disebutkan, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan setiap tahunnya, dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada narapidana yang berkelakuan baik untuk merayakan hari raya bersama keluarga mereka.
Proses pemberian remisi tersebut telah diseleksi dengan ketat melalui prosedur yang melibatkan tim
pengamat dari berbagai pihak. Para narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif,
seperti telah menjalani hukuman setidaknya 6 bulan dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, berhak menerima remisi.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat serta keluarga narapidana yang menerima remisi.
Para narapidana yang mendapatkan remisi mengungkapkan rasa syukur mereka atas kesempatan untuk merayakan Idul Fitri dengan suasana yang lebih berbahagia.
“Ini adalah berkah bagi kami. Semoga ini menjadi awal perubahan untuk hidup yang lebih baik setelah keluar nanti,” ujar salah satu narapidana yang menerima remisi.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih produktif setelah menjalani masa hukuman mereka. (asp/ril)
