ASPOST.ID-Informasi penangkapan seorang ASN Aceh Utara baru diketahui Pejabat Pemkab Aceh Utara setelah berita itu disiarkan oleh sejumlah media massa.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saya mengundang istrinya untuk menanyakan hal itu tadi siang,” ujar Camat Matangkuli, Edwar.
Berdasarkan cerita istri MR, kata Camat, MR pernah menghubungi istrinya sepekan yang lalu dengan menggunakan handphone
kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Setelah menyampaikan informasi tersebut, komunikasi keduanya terputus.
Namun, istrinya tak bisa lagi menghubunginya karena nomor HP-nya tidak aktif lagi.
Menurut Camat, MR sebelumnya memang jarang masuk kantor. Bahkan dalam dalam bulan terakhir ini tidak terlihat sama sekali.
Edward mengaku dirinya sudah pernah menyampaikan persoalan MR tidak disiplin melalui keluarga dan juga teman dekat.
“Sudah dua bulan lebih dia tidak masuk kantor. Kalau sebelumnya ada, tapi jarang,” ungkap Camat Matangkuli, seperti dilansir Serambinews.
Edwar tidak mengetahui persis kapan MR diterima menjadi PNS.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, MR diangkat jadi PNS karena termasuk salah satu dari korban Daerah Operasi Militer (DOM).
“Nanti saya akan menyampaikan melaporkan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia,” pungkas Edwar.
Diproses Sesuai Ketentuan
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin menyebutkan, dirinya mendapat informasi dari Sekda Aceh Utara.
Adanya ASN yang ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus sabu. Kemudian, untuk memastikannya dirinya mencoba menelusurinya.
“Berdasarkan informasi dari camat, selama ini ASN tersebut tidak masuk kerja,” ujar Syarifuddin.
Jika ASN tersebut terbukti nantinya terlibat dalam kasus narkoba, akan diproses secara hukum.
Bahkan, kalau terlibat dalam kasus narkoba bisa dikenakan sanksi berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat, yang akan diproses tim disiplin Pemkab Aceh Utara. (Serambinews/aspost)