
ASPOST.ID- Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu – sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap berinisial MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29).
“Mereka semua warga Kota Lhokseumawe yang kita tangkap di dua rumah terpisah,”ucapnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari masyarakat jika di dua unit rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan.
Kapolsek Banda Sakti langsung melakukan penyelidikan serta berhasil meringkus tujuh tersangka tersebut.

“Bersama tersangka kita juga ikut menyita barang bukti 11 paket kecil sabu – sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu – sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu – sabu seberat 0,70 gram, dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 4,33 gram sabu-sabu. Dan uang tunai Rp 1,6 juta,”terangnya.
Sebut Ipda Arizal, personel juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh Hp Android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu – sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti,”ucap Ipda Arizal, dalam keterangannya kepada aspost.id, Sabtu (24/6/2023).(asp)