ASPOST.ID – Penataan kawasan perdagangan di pusat Kota Lhokseumawe kembali dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menertibkan barang dagangan dan perlengkapan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kontainer yang ditinggalkan di trotoar serta badan jalan kawasan Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (23/9/2026).
Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil.
Penertiban menyasar perlengkapan dagang yang tetap berada di ruang publik setelah aktivitas perdagangan berakhir.
Pemerintah kota menilai trotoar dan badan jalan harus kembali pada fungsi utamanya sehingga dapat digunakan masyarakat dan tidak mengganggu mobilitas lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, mengatakan penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan perdagangan sekaligus menata penggunaan fasilitas umum.
“Penertiban barang pedagang yang ditinggalkan di seputaran trotoar ini kita lakukan sehubungan dengan upaya penataan kota,”tegas Ashabul saat ditemui media aspost.id, di lokasi penertiban.
Menurut dia, pemerintah masih memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan pada waktu yang telah ditentukan. Aktivitas perdagangan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Namun, kelonggaran waktu berjualan tersebut disertai kewajiban bagi pedagang untuk mengosongkan kembali lokasi setelah aktivitas perdagangan selesai.
“Boleh berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dengan syarat, setelah mereka berjualan, barang-barang dagangan jangan ditinggalkan di tempat dan harus segera dipindahkan,” katanya.
Ashabul menjelaskan, penataan kali ini dilakukan mulai dari kawasan Jalan Pase hingga menuju Terminal Keude Aceh. Langkah serupa selanjutnya akan diarahkan ke sejumlah kawasan lain yang menjadi titik aktivitas perdagangan masyarakat.
Di antaranya kawasan Jalan Listrik dan Jalan Darussalam yang juga akan menjadi bagian dari agenda penataan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Penertiban tersebut sejalan dengan langkah sebelumnya yang dilakukan Satpol PP dan WH terhadap aktivitas PKL di kawasan Jalan Pase dan Simpang Palapa. Pada 21 September 2026, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang yang menggunakan lokasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ashabul menegaskan, penataan bukan semata-mata menyasar aktivitas berjualan, tetapi juga memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pedagang diminta mematuhi batas waktu berjualan serta tidak meninggalkan rak, meja, gerobak maupun perlengkapan dagangan di trotoar dan badan jalan setelah aktivitas selesai.
Satpol PP dan WH mengimbau para pedagang turut menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan sehingga aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat atas ruang publik yang aman, tertib dan nyaman.
Penataan PKL ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta fungsi fasilitas publik di kawasan perkotaan. Dalam laporan kinerja periode 1–10 September 2026, Satpol PP dan WH mencatat telah melaksanakan 11 kegiatan penertiban PKL. (asp)


