ASPOST.ID- Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak tahun 2016 sampai dengan 2022. Akibat kasus itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 43 miliar.
Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, H langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, pada Selasa 16 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, menyampaikan, tersangka H sejak 2016-2022 menjabat sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Pembangunan pada PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Kajari mengatakan, alasan dilakukan penahanan karena merasa khawatir yang bersangkutan akan lari atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang bisa menghalang-halangi proses penyelidikan. Atas dasar itu sehingga dilakukan upaya paksa yakni penahanan.
“Hari ini juga kita telah menugaskan tim Kejaksaan untuk menuju ke titik yang menurut hasil pemeriksaan, tempat itu diduga sebagai tempat dilakukannya tindak pidana, tempat disembunyikan atau disimpan alat dan hasil dari tindak pidana. Kemudian tempat itu kita duga sebagai tempat menyimpan surat atau dokumen penting yang ada hubungan dengan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,”terangnya.
Sementara itu penggeledahan Rumah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe di Gampong
Kutablang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., yang disaksikan geuchik gampong Kuta Blang Muzakir dan Kepala Dusun III Said.
Kehadiran tim penyidik Kejari ke rumah tersangka H ikut dikawal oleh personel Polisi Militer (POM) TNI AD, POM AL, POM AU dan anggota kepolisian.
Ketika tim Kejari Lhokseumawe tiba di rumah, hanya dua orang yang berada di dalam rumah. Yakni, seorang pria yang merupakan keponakan tersangka H dan seorang wanita pembantu rumah tangga.
Saat masuk ke rumah, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan semua ruang, termasuk kamar tidur. Namun, sejauh ini belum ditemukan dokumen berkaitan kasus tersebut.
Sayangnya, kamar tidur direktur PT RS Arun Lhokseumawe dalam keadaan terkunci, sehingga penyidik tidak bisa masuk.
“Ya kamar tidur H terkunci, kami segel dulu, karena sama pembantu juga tidak ada kunci. Kita merasa curiga ada dokumen penting di dalam kamar terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,”terang Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, kepada awak media, usai penggeledahan rumah tersangka H.
Kemudian, satu mobil Honda Civic putih, satu mobil Toyota Harrier hitam, dan satu sepeda motor yang parkir di halaman rumah tersangka juga ikut disegel. (asp)