ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan publik menyusul langkah tegas Wali Kota Sayuti Abubakar yang menonaktifkan sementara tiga pejabat eselon II di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya konsolidasi internal dan percepatan reformasi birokrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga pejabat yang dinonaktifkan masing-masing adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M. Irsyadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Zulkifli, serta Kepala Dinas Pertanahan Safaruddin.
Isu penonaktifan ini mulai mencuat sejak Jumat (24/4) sore dan dengan cepat berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat. Di Aceh, dinamika politik dan birokrasi kerap menjadi topik hangat, termasuk di ruang-ruang publik informal seperti warung kopi yang berperan sebagai pusat pertukaran informasi.
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengindikasikan bahwa langkah ini tidak berdiri sendiri. Penonaktifan disebut berpotensi diikuti rotasi dan mutasi jabatan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyegaran organisasi. “Nama-nama pengganti sudah mulai dibahas. Tinggal menunggu keputusan resmi,” ungkap salah satu sumber.
Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, membenarkan penonaktifan tiga pejabat itu bersifat sementara dan akan mulai berlaku efektif pada Senin mendatang.
“Benar, ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan sementara,” ujarnya pada Jumat malam (24/4).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja dan disiplin aparatur. Meskipun bersifat sementara, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan standar profesionalisme dan akuntabilitas birokrasi.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan pelaksana harian (Plh) di masing-masing instansi yang terdampak. Dengan demikian, roda pemerintahan diharapkan tetap stabil tanpa gangguan berarti.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah mendorong penataan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan berbasis kinerja. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas layanan, kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa penurunan kinerja dan pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi.(*)


