ASPOST.ID- Dari rumah duka di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, perhatian Pemerintah Kota Lhokseumawe mengarah pada satu hal, yakni memastikan keluarga Muhammad Rasya Fadilla tidak menghadapi sendiri proses hukum setelah kepergian putra mereka.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mendatangi rumah duka almarhum Muhammad Rasya Fadilla, taruna D-III Studi Nautika Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan Sayuti bukan sekadar menyampaikan belasungkawa. Ia bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., serta sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe, juga mendengarkan langsung penyampaian keluarga mengenai perkara yang tengah berjalan.
Di hadapan keluarga, Sayuti menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, termasuk memastikan adanya pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe siap membantu keluarga korban. Almarhum adalah putra Lhokseumawe kita. Karena itu, pemerintah akan terus mengawal proses ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada keluarga,” kata Sayuti.
Ia bahkan menyatakan akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi keluarga dalam mengikuti proses hukum.
“Saya akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi keluarga. Kita akan terus mengawal proses ini agar persoalan dapat ditangani secara serius dan keluarga mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Suasana di rumah duka berlangsung dalam nuansa duka dan kekeluargaan. Selain menyampaikan belasungkawa kepada kedua orang tua almarhum, Sayuti bersama rombongan turut mengikuti samadiyah bersama keluarga.
Bagi pemerintah kota, pendampingan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap warga Lhokseumawe yang tengah menghadapi persoalan hukum sekaligus kehilangan anggota keluarga.
Sayuti menegaskan, Pemko Lhokseumawe akan terus mengikuti perkembangan perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Namun, ia memastikan dukungan pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih proses penegakan hukum. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (asp)
“Kami akan terus memantau perkembangannya dan memastikan keluarga mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses ini berlangsung,” kata Sayuti.
Putra Lhokseumawe di Balik Perkara
Muhammad Rasya Fadilla merupakan taruna D-III Studi Nautika Poltekpel Malahayati Aceh. Almarhum tercatat sebagai warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Di tengah suasana kehilangan tersebut, keluarga kini juga menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan akan berada di sisi keluarga selama proses tersebut berlangsung, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Bagi keluarga, kehadiran pemerintah di rumah duka menjadi pesan bahwa persoalan yang mereka hadapi mendapat perhatian. Sementara bagi Pemko Lhokseumawe, pendampingan hukum menjadi bagian dari upaya memastikan keluarga memperoleh hak untuk mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang berjalan.
Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan pihak berwenang. Pemko Lhokseumawe menyatakan akan terus mengikuti perkembangannya dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada keluarga almarhum.(asp)


