Warga Bireuen Jual 10 Kilo Sabu Lewat Jasa Ekspedisi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers dengan awak media di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).

ASPOST.ID- Eriandi (37) warga Bireuen menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,43 kilo lewat jasa ekspedisi dengan toko online ‘Penikmat Kopi Aceh’.

Sabu itu masih berbentuk serbuk kristal dikemas dalam plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang dikirim lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Sabtu (24/6/2023) lalu siang.

Namun, upaya pengiriman sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers dengan awak media di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan, pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya lewat jasa ekspedisi dengan menggunakan pesawat. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil.

“Pelaku itu mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Ia menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh,”katanya.

Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda merasa curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni 2023.

Ketika paket tersebut melewati X-Ray membuat petugas curiga sehingga dilakukan periksaan secara manual. Akhirnya, ditemukan 10 bal diduga sabu seberat 10,43 kilogram.

Fahmi menyebutkan, pihak bandara menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Tanpa menunggu lama, pihaknya langsung turun untuk melakukan penyelidikan sehingga mengantongi identitas pengirim paket sabu tersebut.

“Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Setelah ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata pelaku termasuk pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat,”ucapnya.

Menurut Fahmi, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut. Untuk pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku.

“Pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Kita belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu,”terang Kapolresta Banda Aceh ini.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah yang berhasil dikirim itu paket sabu atau bukan. ” Ini masih kita selidiki,”ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kini pihaknya masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eriandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga menambahkan, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangani 107 kasus. Diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.

Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki – laki dan 5 orang perempuan.

Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here