ASPOST.ID- Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).
Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.
“Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12
Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda
Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif, seperti dilansir tribaratanews. (as1)
Berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.
- Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan,
12 tahun penjara - Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
12 tahun penjara - Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
8 tahun penjara - Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
14 tahun penjara - Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
8 tahun penjara - Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
Seumur Hidup - Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
Seumur Hidup - Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
16 tahun Penjara - Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika
10 tahun Penjara - Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
20 Tahun Penjara - Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
20 Tahun Penjara - Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
Seumur Hidup