Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera
  • Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu
  • Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi
  • Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi
  • Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu

22/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera
  • Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu
  • Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi
  • Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi
  • Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031
  • Dari Birokrasi ke Panggung Akademik Global: ASN Aceh Raih Doktor Cumlaude Lewat Publikasi Jurnal Q1
  • Bea Cukai dan Satpol PP Lhokseumawe Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal
  • Fauzi Saputra Naik ke Lingkaran Inti Pemkab Aceh Utara, Isi Kursi Asisten III
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»12 Napi Hukuman di Atas 10 Tahun Pindah ke Banda Aceh
Daerah

12 Napi Hukuman di Atas 10 Tahun Pindah ke Banda Aceh

RedaksiBy Redaksi28/11/2019Updated:05/12/2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.

β€œIni dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif, seperti dilansir tribaratanews. (as1)

Berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.

  1. Darwis, 33 tahun
    Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan,
    12 tahun penjara
  2. Misnan, 41 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    12 tahun penjara
  3. Abdullah, 22 tahun
    Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak,
    8 tahun penjara
  4. Maulidan, 54 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    14 tahun penjara
  5. Nasruddin, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    8 tahun penjara
  6. Muhammad Zubir, 27 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  7. Saiful Bahri, 29 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    Seumur Hidup
  8. Armiya, 35 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika,
    16 tahun Penjara
  9. Mulyadi, 33 tahun
    Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika
    10 tahun Penjara
  10. Suryadi, 42 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  11. Zulisupandi, 54 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    20 Tahun Penjara
  12. Musliadi, 26 tahun
    Pasal 340 KUHP, Pembunuhan,
    Seumur Hidup
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026

Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi

22/05/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Saat Sumatera Gelap, Blackout Massal PLN Ungkap Rapuhnya Nadi Listrik Pulau Sumatera

23/05/2026

Blackout Massal di Sumatera: Aceh hingga Riau Lumpuh, Gangguan Transmisi 275 kV Jadi Pemicu

22/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP-WH Lhokseumawe Gempur Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Sasaran Operasi

22/05/2026

Sumur Bor di Aceh Utara Meledak, Semburkan Api Setinggi Gedung 20 Lantai hingga Warga Mengungsi

22/05/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Hasil Konfercab IV NU Lhokseumawe: Tgk Husnaini dan Tgk Rizwan Nahkodai PCNU 2026–2031

By Redaksi21/05/20260

ASPOST.ID- Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe berlangsung penuh khidmat…

Dari Birokrasi ke Panggung Akademik Global: ASN Aceh Raih Doktor Cumlaude Lewat Publikasi Jurnal Q1

20/05/2026

Bea Cukai dan Satpol PP Lhokseumawe Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal

19/05/2026

Fauzi Saputra Naik ke Lingkaran Inti Pemkab Aceh Utara, Isi Kursi Asisten III

19/05/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.