ASPOST.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud (HRD), menegaskan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pelaksanaan tahap tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh. Ia meminta Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Pusat memastikan kebijakan penanganan bencana tidak meminggirkan pelaku usaha daerah.

Menurut HRD, pengusaha lokal justru menjadi pihak yang paling awal bergerak ketika bencana melanda. Jauh sebelum perusahaan besar dan badan usaha milik negara (BUMN) turun ke lapangan, pelaku usaha Aceh telah membersihkan lumpur, membuka akses jalan dan jembatan, serta membantu masyarakat dengan peralatan yang tersedia.

“Pengusaha lokal bekerja sejak hari-hari pertama bencana. Mereka paling dekat dengan lokasi terdampak, memahami kondisi geografis, karakter sosial masyarakat, serta dinamika lapangan. Fakta ini harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah,” ujar HRD dalam keterangannya kepada aspost.id, Rabu (17/12).

HRD menilai penanganan darurat dan pemulihan pascabencana tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknis. Kearifan lokal dan pemahaman sosial menjadi elemen krusial agar proses rehabilitasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengusaha lokal juga merupakan korban langsung bencana. Banyak alat berat rusak, aktivitas usaha terhenti, dan tenaga kerja kehilangan mata pencaharian. Tanpa keberpihakan kebijakan, program rehab-rekon berisiko gagal menjadi instrumen pemulihan ekonomi rakyat.

“Jika pengusaha lokal tidak diberi ruang hari ini, kapan mereka bisa bangkit? Jangan sampai program rehab-rekon hanya menguntungkan BUMN dan perusahaan luar, sementara pengusaha Aceh menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, HRD mendorong penerapan skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMN dan kontraktor lokal, bukan sekadar pola subkontrak. Ia mengusulkan pembagian porsi pekerjaan yang adil dan terukur, misalnya 70 persen untuk BUMN dan 30 persen untuk kontraktor lokal, guna menjamin transfer pengetahuan sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.

HRD juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan BUMN sebagai satu-satunya solusi dalam setiap proyek pascabencana.

“Kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi khusus dan teknologi tertentu, pemerintah harus lebih bijaksana. Negara harus adil dan melibatkan pengusaha lokal secara nyata, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi V DPR RI akan mengawal kebijakan Kementerian PU agar benar-benar berpihak pada rakyat dan pelaku usaha daerah. Aspirasi pengusaha lokal Aceh, kata HRD, telah ia terima secara langsung dan akan menjadi bagian dari sikap politiknya di parlemen.

“Negara harus hadir tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga menyelamatkan penghidupan rakyatnya,” tutup HRD.
(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version