ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe merespons cepat berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin (26/1).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, didampingi para asisten dan staf ahli Wali Kota serta Kadis Kominfo. Langkah ini diambil menyusul beredarnya sejumlah opini dan unggahan di media sosial yang menilai pelayanan Dukcapil berjalan lambat dan menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.
Sekda Lhokseumawe A. Haris, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), profesional, transparan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Sidak ini merupakan respons atas informasi yang berkembang di ruang publik. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan fakta di lapangan dan meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang,” ujar A. Haris.
Terkait salah satu kasus yang viral di media sosial, Sekda menjelaskan bahwa terhambatnya proses pelayanan administrasi kependudukan disebabkan oleh adanya pemblokiran Kartu Keluarga (KK) pada sistem nasional.
“Berdasarkan hasil penelusuran, pemblokiran tersebut terjadi karena salah satu anggota keluarga terdeteksi memiliki dua KTP dan tercatat di dua daerah berbeda. Kondisi ini secara otomatis teridentifikasi oleh sistem kependudukan nasional dan harus melalui proses klarifikasi serta penyesuaian data sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Sekda, langkah yang diambil oleh Dukcapil bukan merupakan bentuk penghambatan pelayanan, melainkan upaya menjaga validitas dan akurasi data kependudukan, yang menjadi fondasi penting dalam sistem administrasi negara.
Meski demikian, A. Haris menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat. Ia meminta agar setiap berkas permohonan yang belum dapat diproses disertai penjelasan tertulis mengenai kendala yang dihadapi serta tahapan penyelesaian yang harus ditempuh oleh pemohon.
“Pelayanan publik tidak hanya soal prosedur administratif, tetapi juga soal komunikasi. Penjelasan yang jelas, terbuka, dan tertulis akan membantu masyarakat memahami situasi serta mencegah terjadinya kesalahpahaman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., yang turut mendampingi Sekda dalam sidak tersebut, berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh jajaran Dukcapil.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut dan solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Evaluasi dan perbaikan pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah, guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, adil, dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.(asp)

