ASPOST.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara terus mempercepat proses pencetakan ulang dokumen kependudukan warga yang rusak dan hilang akibat banjir bandang yang melanda sejumlah kecamatan pada 26 November 2025 lalu.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, S.STP., M.A.P, Jumat (30/1), menyampaikan bahwa total dokumen kependudukan yang rusak dan hilang akibat terseret arus banjir mencapai 93.268 dokumen.
“Dari jumlah tersebut terdiri atas 81.435 Kartu Keluarga (KK), 9.679 KTP-el, dan 2.154 akta kelahiran,” kata Safrizal kepada aspost.id.
Safrizal menjelaskan, hingga dua bulan terakhir pihaknya telah berhasil mencetak ulang sekitar 70.000 dokumen, sementara 23.268 dokumen lainnya masih dalam proses dan akan terus di upayakan untuk diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil Aceh Utara meningkatkan kapasitas pelayanan secara signifikan. Namun, jika pada kondisi normal pihaknya melayani sekitar 350 pemohon per hari, kini jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 700 pemohon per hari.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Setiap hari petugas bekerja ekstra. Pelayanan kami lakukan dua kali lipat dibandingkan hari-hari sebelum banjir,” ujarnya.
Menurut Safrizal, percepatan pencetakan ulang dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi syarat utama penyaluran bantuan, baik untuk program Huntara (Hunian Sementara) dan Huntap (Hunian Tetap) dari BNPB, maupun berbagai program bantuan pemerintah pusat lainnya.
“Seluruh dokumen yang telah selesai dicetak ulang kami serahkan melalui geusyiek gampong masing-masing untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. Data warga terdampak kami peroleh dari laporan setiap kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, estimasi waktu penyelesaian pencetakan ulang sangat bergantung pada kecepatan pengiriman data kerusakan dari gampong.
“Jika data kami terima hari Senin, maka paling lambat hari Kamis dokumen sudah bisa dicetak. Setelah selesai, geusyiek langsung kami hubungi untuk pengambilan dan pendistribusian kepada masyarakat,” terang Safrizal.
Safrizal juga menegaskan bahwa seluruh proses pencetakan ulang dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Gratis, tanpa biaya apa pun, selama masyarakat mengurus langsung kepada petugas dan tidak melalui calo,” tegasnya.
Dalam proses percepatan tersebut, Disdukcapil Aceh Utara masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan peralatan kerja. Beberapa alat mengalami kerusakan akibat terendam banjir.
“Sebagian alat rusak dan tidak bisa digunakan. Saat ini kami bekerja dengan alat seadanya yang masih bisa diperbaiki. Ini yang menyebabkan proses pencetakan terkadang sedikit melambat,” ungkap Safrizal.
Meski demikian, ia bersyukur karena pada 12 Januari 2026, Disdukcapil Aceh Utara menerima bantuan berupa satu unit mesin cetak, alat perekaman, dan blangko KTP-el dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ke depan, pihaknya juga berencana melakukan pelayanan jemput bola ke lapangan guna mempercepat proses, namun rencana tersebut masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana.
“Sekali lagi kami mohon kesabaran masyarakat. Petugas kami bekerja siang dan malam melakukan validasi data per NIK. Data ini sangat krusial karena menjadi dasar penyaluran bantuan pemerintah pusat bagi warga terdampak banjir bandang,”terang Safrizal. (red)

