ASPOST.ID- Nasib 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Rencana peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 belum dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum aturan teknis resmi diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kini berada pada posisi menunggu. Di satu sisi, ribuan PPPK paruh waktu menanti kepastian status dan masa depan karier mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menghitung secara cermat konsekuensi fiskal apabila seluruhnya atau sebagian dari mereka nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.AP., menyampaikan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terutama ketentuan teknis yang mengatur proses peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,”kata Fauzan saat dikonfirmasi aspost.id, Jum’at (21/8).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi pijakan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pemetaan kebutuhan pegawai, hingga menentukan mekanisme pengangkatan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Terbanyak di Aceh
Besarnya jumlah PPPK paruh waktu membuat persoalan ini menjadi perhatian khusus di Aceh Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP., menyebutkan terdapat 8.094 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 8.094 orang. Mereka dilantik secara serentak pada Februari 2026,” kata Saifuddin.
Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu yang terbesar secara nasional dan merupakan yang terbanyak di Provinsi Aceh.
Jika dibandingkan dengan keseluruhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, jumlah PPPK paruh waktu juga cukup signifikan.
Data BKPSDM Aceh Utara mencatat komposisi pegawai saat ini terdiri dari 7.417 PNS, 2.388 PPPK penuh waktu, dan 8.094 PPPK paruh waktu. Totalnya mencapai 17.899 pegawai.
Artinya, PPPK paruh waktu menyumbang hampir separuh dari total jumlah pegawai pemerintah daerah tersebut.
Bukan Sekadar Persoalan Status
Rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 nantinya tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga akan berkaitan langsung dengan kebutuhan organisasi, formasi, kemampuan fiskal daerah serta kebijakan pengelolaan aparatur yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, mekanisme pengangkatan diharapkan tetap dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan kebutuhan nyata pemerintah daerah.
Rekam hasil seleksi, masa pengabdian, kebutuhan formasi serta hasil pemetaan pegawai dapat menjadi sejumlah aspek yang diperhitungkan apabila pemerintah pusat nantinya menetapkan mekanisme peningkatan status secara bertahap.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih menunggu aturan resmi. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum dapat menetapkan mekanisme sendiri sebelum terdapat kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Potensi Kebutuhan Gaji Rp188 Miliar per Tahun
Selain persoalan status, besarnya jumlah PPPK paruh waktu juga menghadirkan tantangan dari sisi anggaran.
Sebagai gambaran, apabila digunakan asumsi gaji pokok paling rendah sekitar Rp1,938 juta per orang per bulan, maka kebutuhan gaji pokok untuk 8.094 orang mencapai sekitar Rp15,69 miliar per bulan.
Jika dikalikan selama satu tahun, nilainya mencapai sekitar Rp188,28 miliar.
Namun, angka tersebut bukan merupakan besaran anggaran resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Nilai itu hanya simulasi berdasarkan asumsi gaji pokok terendah dan belum memasukkan komponen penghasilan maupun belanja pegawai lainnya.
Kebutuhan riil dapat berbeda karena akan bergantung pada golongan, masa kerja, kelas jabatan, tunjangan, jaminan sosial, formasi serta ketentuan penghasilan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, apabila seluruh 8.094 PPPK paruh waktu kelak ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah daerah perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menunggu Keputusan Pusat
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kini masih menunggu regulasi pemerintah pusat sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
Bagi 8.094 PPPK paruh waktu, penantian tersebut bukan sekadar menunggu perubahan status administrasi. Kepastian regulasi akan menentukan arah karier mereka, sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut sekaligus menjadi ujian dalam menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dengan kemampuan anggaran.
Dengan jumlah pegawai yang mencapai ribuan orang, keputusan mengenai PPPK paruh waktu Aceh Utara pada 2027 diperkirakan menjadi salah satu isu penting dalam perencanaan kepegawaian dan fiskal daerah.
Kini, bola kebijakan berada di tangan pemerintah pusat. Aceh Utara menunggu kepastian aturan sebelum menentukan langkah terhadap ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini telah menopang pelayanan pemerintahan.(asp)

