ASPOST.ID- Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati para mahasiswa penerima dana beasiswa, sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat, maka perbuatan mereka melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka tidak layak menerima beasiswa.
Apalagi dengan bersedia beasiswanya dipotong para korlap, hal tersebut menunjukkan mereka sebetulnya memahami dan menyepakati menerima beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.
“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Kamis (17/2), seperti dilansir harianrakyataceh.
Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan dapat fokus ke delik utama.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya. Winardy juga mengatakan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah, tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
MaTA Pertanyakan Aktor Kasus Beasiswa
Sementara terkait ini Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA Alfian mempertanyakan, kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa, sehingga bisa terjadi ketidakberhakan yang menerima,

“Apakah mau diselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau ditetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Menurut Alfian, seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses. (rakyataceh/asp)

