ASPOST.ID- Ternyata semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, angin segar berembus di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Sebanyak 406 narapidana diusulkan menerima remisi, dan yang paling mengejutkan, tiga di antaranya akan langsung menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman berada di balik jeruji.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar potongan masa hukuman, tapi juga apresiasi atas usaha mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Wahyu saat diwawancarai aspost.id, pada Selasa (5/8) sore.

Ia mengatakan, remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung durasi hukuman dan tingkat kepatuhan narapidana selama menjalani masa pidana. Menariknya, tahun ini Lapas Lhokseumawe juga mengusulkan remisi dasawarsa untuk 416 warga binaan, sebuah bentuk pengurangan khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.

“Remisi dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan,” jelas Wahyu.

Lebih dari sekadar pemotongan masa tahanan, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi titik balik memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Kami ingin mereka pulang bukan sebagai mantan narapidana, tetapi sebagai individu baru yang lebih baik dan siap berkarya,” pungkas Wahyu.

Langkah ini mencerminkan bahwa kemerdekaan bukan hanya milik mereka yang berada di luar, tetapi juga mereka yang berjuang untuk bangkit dari kesalahan di dalam. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version