ASPOST.ID- Tiga anggota DPRD periode 2024-2029 diciduk polisi saat sedang nyabu disebuah hotel di Kota Padang, pada Jum’at (20/9/2024) dini hari.
Tiga anggota dewan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi itu ketika sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Yakni berinisial S, (55), M (51), dan MS, (49) yang berasal dari partai politik berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada wartawan menjelaskan, penangkapan ketiga anggota dewan itu hasil pengembangan kasus dari seorang tersangka swasta berinisial AA (49).
Penangkapan keempat tersangka tersebut, kata Martadius berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat.

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap AA di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur yang dipimpin oleh AKP Martadius dan Ipda Adtri Simon.
Selanjutnya, dari pengembangan AA mengarah pada tiga anggota DPRD Mentawai yang sedang berada di kamar salah satu hotel di Padang. Tanpa menunggu lama, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengrebekan. Alhasil, tiga tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu dan alat isapnya.
“Di kamar hotel tersebut, kami menemukan tersangka S bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap. Tersangka S mengaku bahwa ia telah mengonsumsi sabu bersama-sama dengan MS dan M,” ungkap Martadius, seperti dilansir padek.jawapos.
Para tersangka itu, juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba jenis sabu. Kini, keempat tersangka sudah diamankan ke Mapolresta Padang menjalani pemeriksaan intensif. (asp)

