ASPOST.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara tersebut dirangkaikan dengan agenda silaturahmi antarpimpinan lembaga. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, para Wakil Ketua DPRK, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara Saiful Basri, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan (Kabag PPU) Sekretariat DPRK Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada lembaga legislatif daerah.
“Nota kesepahaman ini menjadi payung hukum bagi DPRK Aceh Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Arafat Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejari Aceh Utara dalam memberikan dukungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah,” kata Hilman Azazi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan semakin mempererat hubungan kelembagaan antara DPRK Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan publik. (red)

