Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh
  • PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia
  • A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe
  • Senin Besok, Ribuan Warga Lhokseumawe Siap Turun Dukung Aksi Bela Iran dan Palestina
  • Duka Mendalam Selimuti Dunia Wartawan: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh

19/04/2026

PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia

19/04/2026

A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe

19/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh
  • PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia
  • A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe
  • Senin Besok, Ribuan Warga Lhokseumawe Siap Turun Dukung Aksi Bela Iran dan Palestina
  • Duka Mendalam Selimuti Dunia Wartawan: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
  • Afrizal Zikri Terpilih Pimpin SMUR Lhokseumawe–Aceh Utara, Tegaskan Arah Gerakan Pro-Rakyat di Tengah Dinamika Politik
  • Magang Nasional Kemnaker Batch I Masuki Fase Akhir, Sertifikat dan Insentif Ditentukan dalam Tahap Penutup
  • Ketua Banleg DPR RI: Otsus Aceh,Sebetulnya Mudah Bagi Mualem Sebab Abangdanya Presiden RI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Pelanggar Syari’at di Lhokseumawe Dieksekusi Cambuk 720 Kali
Daerah

Pelanggar Syari’at di Lhokseumawe Dieksekusi Cambuk 720 Kali

adminBy admin01/04/2022Updated:01/04/2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Sebanyak 10 terdakwa pelanggar hukum jinayat di Lhokseumawe, menjalani eksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, pada Rabu (30/3) siang. Eksekusi cambuk tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Syar’yiah Lhokseumawe. Dengan total semua eksekusi cambuk mencapai 720 kali dari ke 10 terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono, SH, dikonfirmasi Rakyat Aceh dilokasi eksekusi cambuk menyampaikan, ke 10 terdakwa yang dicambuk itu, yakni berinisial HS melakukan Jarimah Maisir, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman
Uqubat Ta’ zir cambuk sebanyak 30 kali, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai tambahan hukuman sehingga terdakwa dicambuk sebanyak 30 kali.

Kemudian, terdakwa AF, melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, melanggar pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk 45 kali, dikurangi dengan masa penahanan yang terdakwa jalani, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan 1 kali uqubat, bahwa terhukum telah ditahan selama 70 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 2 kali, berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 43 kali.

Selanjutnya, terhukum RS melakukan Jarimah Zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai tambahan hukuman, sehingga terdakwa dicambuk sebanyak 100 kali.

Terdakwa GA juga melakukan Jarimah Zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Begitu juga terdakwa SR melakukan Jarimah
Zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Terdakwa MN melakukan Jarimah
Zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Selain itu, terdakwa WR juga kasus Jarimah Zina, dihukum eksekusi cambuk 100 kali. Sedangkan, terdakwa SF terlibat dalam menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk 50 kali, dikurangi dengan masa penahanan yang terdakwa jalani, dengan ketentuan 1 sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya kelipatan 30 hari merupakan kelipatan l kali uqubat, Bahwa terhukum telah ditahan selama 58 hari, sehingga Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 1 kali, berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum dicambuk sebanyak 49 kali.

Sedangkan terdakwa GW dan SF juga terlibat dalam menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sehingga dihukum cambuk 49 kali setelah dikurangi masa penahanan.

Sementara itu, dalam kegiatan eksekusi cambuk ini turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH.,MH, Kepala Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, jajaran kejaksaan dan Satpol PP dan WH Lhokseumawe serta unsur terkait lainnya. (ra/asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
admin

Related Posts

Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh

19/04/2026

A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe

19/04/2026

Senin Besok, Ribuan Warga Lhokseumawe Siap Turun Dukung Aksi Bela Iran dan Palestina

19/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Husaini Hadiri Konferensi IV F-KKA, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Wilayah di Aceh

19/04/2026

PNL Perkuat Jejak Global, Bangun Kemitraan Strategis dengan Industri dan Kampus Malaysia

19/04/2026

A. Haris Resmi Pimpin FK-MPR, Perkuat Solidaritas Diaspora Peusangan Raya di Lhokseumawe

19/04/2026

Senin Besok, Ribuan Warga Lhokseumawe Siap Turun Dukung Aksi Bela Iran dan Palestina

19/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Nasional

Duka Mendalam Selimuti Dunia Wartawan: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

By Redaksi18/04/20260

ASPOST.ID – Suasana haru dan duka mendalam menyelimuti kompleks Perumahan Sakinah 2 Blok B No.…

Afrizal Zikri Terpilih Pimpin SMUR Lhokseumawe–Aceh Utara, Tegaskan Arah Gerakan Pro-Rakyat di Tengah Dinamika Politik

18/04/2026

Magang Nasional Kemnaker Batch I Masuki Fase Akhir, Sertifikat dan Insentif Ditentukan dalam Tahap Penutup

18/04/2026

Ketua Banleg DPR RI: Otsus Aceh,Sebetulnya Mudah Bagi Mualem Sebab Abangdanya Presiden RI

17/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.