Aceh Harus Tetap Langsungkan Pilkada 2022

ASPOST.ID-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh harus tetap berlangsung pada tahun 2022. Pemko Lhokseumawe sangat mendukung terlaksananya Pilkada sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Lhokseumawe, H.Yusuf Muhammad, ketika menerima kunjungan kerja komisioner KIP Kota Lhokseumawe, yang diketuai oleh Mohd Tasar saat
menyerahkan rancangan tahapan Pilkada 2022 ke Pemko Lhokseumawe pada Rabu (10/2) sore di Kantor Walikota setempat. Dalam kegiatan itu, penyerahan rancangan tahapan Pilkada 2022 oleh Ketua KIP Mohd Tasar kepada Wakil Walikota didampingi Sekda Lhokseumawe T.Adnan, para asisten, staf ahli, Kepala BPKD dan Kepala Disdukcapil.

Wakil Walikota Lhokseumawe, H. Yusuf Muhammad, menegaskan,Pemerintah Pusat jangan menganulir peraturan dan perundang- undangan yang telah berlaku di Aceh tentang pelaksanaan Pilkada tahun 2022. “Pusat janganlah otak-atik Kewenangan Aceh, karena Aceh punya kekhususan tersendiri dan berbeda dengan Provinsi lain di Indonesia,”katanya.

Sebut dia, perdamaian Aceh yang sudah berlangsung hampir 16 tahun ini butuh perjuangan panjang. Tentunya, semua pihak harus rawatnya dan termasuk tentang pelaksanaan Pilkada di Aceh telah diatur melalui UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 serta qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Sebut Wakil Walikota, tahapan yang telah dilakukan KIP Aceh dan Kota Lhokseumawe supaya terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya yakin Pemerintah Pusat tidak akan menyampingkan kewenangan di Aceh tentang Pilkada”, ungkap H.Yusuf Muhammad. Dari sisi lain terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Aceh perlu diperhatikan tentang perdamaian Aceh yang sudah susah payah dirawat.

Sementara Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengalokasikan dana tahap awal sebesar Rp 2,5 milyar dari APBK tahun 2021 untuk Pilkada tahun 2022.

“Jika Pilkada pasti berlangsung maka pada APBK Perubahan 2021 akan menganggarkan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,”ucapnya.

Ia mengatakan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas maka KIP Lhokseumawe harus berhemat anggaran, apalagi dalam kondisi Covid-19.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd Tasar menjelaskan, sehari sebelumnya seluruh Ketua DPRK se-Aceh, Ketua KIP se-Aceh dan ketua komisi A DPRK se Aceh telah mengadakan rapat di DPRA , antara lain dari sekian poin penting menyebutkan tidak ada klafiah tentang pelaksanaan Pilkada tahun 2022 di Aceh, pelaksanaan Pilkada di Aceh sudah sesuai ketentuan UU harus dalam rentan waktu 5 tahun sekali. (rakyataceh/ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here