Aceh Utara Cairkan Gaji 13 ASN Capai Rp 41,5 Miliar

ACEH UTARA (ASP)- Sebesar Rp 41,5 miliar gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, mulai dicairkan pada Jum’at (14/8). Gaji 13 itu dibayar untuk 9.720 ASN termasuk pejabat Eselon II dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib melalui Andree Prayuda, SSTP, MAP, selaku Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, kepada Rakyat Aceh, Jum’at (14/8) sore. Ia mengatakan, gaji ke-13 tahun 2020 ini tidak diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRK, Wakil Ketua DPRK dan Anggota DPRK Aceh Utara.

Sebutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Besarnya gaji ke-13 ini diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,”ucapnya, seperti dilansir harianrakyataceh.(asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here