ASPOST.ID- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan terus memicu respons dari kalangan insan pers.
Menyikapi polemik tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi melalui tujuh poin pernyataan sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap kemerdekaan pers sekaligus masukan konstruktif bagi pemerintah.
Pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan itu menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers tidak dapat digeneralisasi sebagai pihak yang berpihak kepada kepentingan asing ataupun ingin merusak bangsa.
IJTI menekankan bahwa tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang akurat, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. Menurut organisasi tersebut, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, mengawal demokrasi, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Dalam pernyataannya, IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional adalah warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, tidak sedikit jurnalis yang menghadapi berbagai risiko di lapangan demi menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi.
Terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau menyimpang, IJTI menegaskan bahwa mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers. Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme yang tersedia, bukan dengan memberikan pelabelan yang menggeneralisasi profesi jurnalis.
Di sisi lain, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa dan rakyat. Organisasi tersebut menilai pers tetap siap menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan publik dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Namun demikian, IJTI mengingatkan bahwa apabila yang dimaksud Presiden adalah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau praktik premanisme berkedok media, maka penyampaiannya perlu menggunakan diksi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.
IJTI juga menilai bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki bobot sebagai pernyataan kenegaraan yang membawa dampak luas di ruang publik. Pelabelan terhadap profesi jurnalis, menurut IJTI, berpotensi memicu intimidasi, pembatasan, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu kemerdekaan pers dan independensi kerja jurnalistik.
Selain menyoroti persoalan tersebut, IJTI mengingatkan bahwa industri media nasional saat ini tengah menghadapi tantangan besar, mulai dari disrupsi digital, tekanan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Karena itu, organisasi tersebut mendorong negara untuk memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pers melalui regulasi yang adil, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.
Melalui tujuh poin sikap resminya, IJTI berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.(*)

