Ada Apa?, Pj Walikota Lhokseumawe Larang Takbiran Keliling Perayaan Idul Fitri

ASPOST.ID- Selama pandemi Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara serta Aceh secara umum tidak diperbolehkan pawai takbiran keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Namun, kini pandemi Covid-19 di Indonesia secara umum dan khususnya Aceh sudah berakhir atau berlalu. Akan tetapi, takbiran keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1444 Hirjiah tahun 2023, di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor tetap saja dilarang di Lhokseumawe.

Padahal, takbiran keliling di Lhokseumawe sudah menjadi tradisi dan budaya yang sudah ada sejak lama. Tujuannya, hanya untuk memeriahkan peringatan hari besar Islam yakni Hari Raya Idul Fitri, dengan melantunkan takbiran di sepanjang jalan dengan mengelilingi wilayah Kota Lhokseumawe.

Larangan tidak mengadakan arak-arakan/takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, Nomor : 451.13/261/SE/2023 Tentang Pelaksanaan Malam Takbiran Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd, tertanggal 14 April 2023.

Surat edaran itu berisikan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023
M bagi umat Islam khususnya warga Kota Lhokseumawe umumnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada kaum muslimin dan muslimat warga Kota Lhokseumawe dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H agar melaksanakan malam takbiran yang dipusatkan di Masjid, Meunasah dan Mushalla yang dikoordinir oleh Keuchik, Imam Besar Masjid dan Imam Gampong agar pelaksanaan malam takbiran lebih tertib, aman dan lancar, serta tidak mengadakan arak-arakan/takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  2. Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan kaum muslimin dan muslimat, dilarang
    menyalakan kembang api, petasan, mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah/takbiran.
  3. Dalam menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, hendaknya tetap
    menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta mempererat tali silaturrahmi sesama muslim.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here