Ajakan Rekrutmen GAM Sumatera, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

ASPOST.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MJ (32), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

MJ diamankan karena memposting status yang menurut polisi mengandung unsur provokatif pada lama Facebooknya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH MH melaui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/4/2021) di Mapolda Aceh

Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran rekrutmen anggota Gerakan Aceh Merdeka atau GAM wilayah Sumatera.

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy, seperti dilansir serambinews.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

MJ disangkakaan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here