Akhirnya, Kasus Dugaan Korupsi Keuchik Paya Bilie di Limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

ASPOST.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr. Mukhlis, SH., MH melalui Kasi Intel Miftahuddin, SH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG tahun 2020 Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ke PN Tipikor Banda Aceh pada Kamis (2/12).

Terdakwa atas nama MS (31) yang merupakan Kepala Desa/ Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Miftahuddin mengatakan, dugaan penyimpangan APBG yang dilakukan oleh terdakwa Keuchik Paya Bilie antara lain.
(1). Proyek rehab rumah Dhuafa tidak sesuai anggaran. (2) Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. (3) Pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa. (4) Pajak dipungut tapi tidak di setorkan.
(5) Penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020.

Disebutkan, terdakwa ditahan dan dititipkan Rutan Polres Kota Lhokseumawe selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 November 2021 s/d tanggal 12 Desember 2021.

Kerugian keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 318.524.623,-berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Lanjut dia, hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut, selain Kepala Desa/ Keuchik Jaksa Penyidik juga telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Paya Bilie atas nama HS (39) tersangka. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dan menghilang dari Desa Paya Bilie tersebut. Maka dihimbau agar tersangka atas nama HS (39) segera menyerahkan diri dan diharapkan kepada masyarakat melaporkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejari Lhokseumawe jika mengetahui keberadaan tersangka. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here